Beranda blog

Diduga Pengedar Sabu, Warga Pancoran Dicokok Polisi

tapalkuda1-removebg-preview.png (1)

BONDOWOSO, Lagi-lagi Jajaran satuan reserse narkoba (Sat Reskoba) Polres Bondowoso mencokok Zainullah Bin Senol (30). Pasalnya ia diduga sebagai pengedar serbuk kristal atau sabu.

Zainullah warga dusun Widoro, Desa Pancoran, Bondowoso, Jawa Timur ini bertekuk lutut saat dicokok petugas, betapa tidak ia ketahuan menyembunyikan sabu didalam saku depan celananya.

Iptu Hadi Sukisman,Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso mengatakan, Senol diamankan di jalan dusun Widoro, Desa Pancoran, Kecamatan kota Bondowoso,Rabu (3/7/2019) sekira pukul 23.00 WIB.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikann adanya pelaku peredaran narkoba jenis sabu. Dengan ciri-ciri sesuai dengan tampilan fisik pelaku.

FB_IMG_1773966750014

Setelah dilakukan penyelidikan dan dilakukan penggeledahan,ditemukan pada saku celana depan bungkusan plastik kecil yang berisi sabu.

“Dari Zainullah berhasil diamankan beberapa barang bukti, yaitu satu paket sabu yang dibungkus klip plastik disolasi. Serta uang tunai Rp 350 ribu dan satu HP,” kata Iptu Hadi, Kamis (4/7/2019).

Diterangkan bahwa berdasarkan barang bukti yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU.RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun,” katanya.

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, serta penyidikan Zainullah diamankan di Mako Polres Bondowoso, setelah nanti berkas lengkap atau P21 akan segera diserahkan ke Kejaksaan.

images (15)

Diterjang Hujan Lebat, Dapur Rumah Warga Besuki Situbondo Ambruk

tapalkuda1-removebg-preview.png (1)

Situbondo – Hujan lebat yang disertai hembusan angin kencang di Kecamatan Besuki telah memporak porandakan dapur rumah warga yang bernama Samawi (55). Rumah Sanawi yang berlokasi di Rt 03, Rw 01, Dusun Mandar, Desa Belimbing, Besuki, Situbondo, Jawa Timur tepat pukul 03.00 dini hari, Jumat, (8/3).


Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media online ini di lapangan menyebutkan bahwa, panjang rumah 5 meter dan lebar 6 meter yang berpenghuni 5 jiwa tersebut hancur pada bagian dapurnya.
“Untung saja kelima penghuni rumah itu selamat meski dalam keadaan tertidur lelap,” ujar Sonata, anggota tim Paskalis BPBD Situbondo, Jumat, (8/3).

FB_IMG_1773966750014


Sonata menambahkan bahwa kerugian yang dialami korban yakni diperkirakan sekitar Rp 15 juta. (ans)

images (15)

Disparbudpora Bondowoso Fokus Revalidasi UNESCO Global Geopark 2026

tapalkuda1-removebg-preview.png (1)

Bondowoso – Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparbudpora) Bondowoso, Gede Budiawan, menegaskan kesiapan daerahnya dalam menghadapi proses revalidasi UNESCO Global Geopark (UGG) yang dijadwalkan berlangsung pada 2026.

Gede menjelaskan, proses revalidasi tidak hanya dinilai pada tahun pelaksanaan, melainkan merupakan rangkaian panjang sejak penetapan kawasan sebagai UNESCO Global Geopark.

“Revalidasi ini bukan hanya melihat kondisi saat ini, tetapi sejak awal penetapan kita sudah menjalankan berbagai rekomendasi dari asesor. Jadi prosesnya berkelanjutan,” ujarnya saat dikonfirmasi ,Senin 21/04/2026.

Menurutnya, sejumlah rekomendasi yang diberikan asesor telah menjadi perhatian perangkat daerah, terutama terkait peningkatan amenitas, visibilitas, serta aksesibilitas transportasi menuju kawasan geopark, termasuk kawasan Ijen.

Salah satu upaya yang telah dilakukan adalah penyediaan transportasi umum menuju destinasi wisata unggulan. “Kami sudah menjalin kerja sama untuk menghadirkan angkutan umum seperti DAMRI menuju kawasan Ijen. Ini bagian dari tindak lanjut rekomendasi asesor,” jelasnya.

FB_IMG_1773966750014

Selain itu, pengembangan sektor edukasi juga terus dilakukan dengan memperluas pemahaman masyarakat dan pelaku wisata terhadap konsep geopark, tidak hanya di lokasi yang sebelumnya menjadi titik asesmen, tetapi juga di wilayah lain.

Gede menambahkan, pada tahun 2026 pihaknya akan lebih fokus mempersiapkan seluruh kebutuhan revalidasi, termasuk penyusunan laporan perkembangan dari setiap rekomendasi yang telah ditindaklanjuti.
“Semua progres dari rekomendasi akan kami sampaikan kepada asesor, mulai dari penataan hingga pengembangannya,” katanya.

Dalam proses ini, Bondowoso tidak berjalan sendiri. Pemerintah Kabupaten Bondowoso akan berkolaborasi dengan Kabupaten Banyuwangi serta mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Kami akan bersama-sama dengan Banyuwangi mempersiapkan revalidasi ini, dengan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” pungkasnya.

Revalidasi UNESCO Global Geopark menjadi momentum penting untuk memastikan pengelolaan kawasan geopark tetap memenuhi standar internasional serta memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.

images (15)

Polresta Banyuwangi Evakuasi ODGJ yang Kondisinya Memprihatinkan

tapalkuda1-removebg-preview.png (1)

Banyuwangi – Kecepatan merespon aduan masyarakat melalui media sosial kembali ditunjukkan oleh jajaran Polresta Banyuwangi. Personel Polsek Srono melakukan aksi penyelamatan terhadap seseorang yang diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ) yang ditemukan tergeletak dalam kondisi sakit di sebuah gubuk persawahan di Desa Sumbersari, Kecamatan Srono, Sabtu (18/04/2026) malam.

Aksi evakuasi ini bermula dari adanya laporan warga melalui pesan singkat (Direct Message) ke akun Instagram resmi Polsek Srono. Pelapor menyampaikan rasa prihatinnya atas kondisi ODGJ tersebut yang sudah berada di lokasi sejak Kamis malam namun belum tersentuh bantuan evakuasi.

Kapolsek Srono, AKP Sutarkam, S.Sos., segera menginstruksikan regu piket SPKT untuk turun ke lapangan berkoordinasi dengan Satpol PP dan Kepala Dusun setempat. Sekira pukul 20.00 WIB, tim gabungan tiba di lokasi yakni Dusun Pikiringan, RW 004, Desa Sumbersari, dan menemukan seseorang tersebut dalam kondisi fisik yang sangat lemah.

“Begitu menerima informasi dari masyarakat melalui DM Instagram, kami langsung bergerak. Di lokasi, kami dapati orang tersebut memang sedang sakit dan membutuhkan pertolongan medis segera. Maka langkah pertama kami adalah mengamankan dan langsung membawanya ke RSU Genteng agar mendapatkan perawatan yang layak,” ujar AKP Sutarkam.

FB_IMG_1773966750014

Langkah humanis yang ditunjukkan jajaran Polsek Srono ini mendapat apresiasi khusus dari Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H. Beliau menegaskan bahwa di era digital saat ini, kanal komunikasi media sosial adalah jembatan tercepat bagi Polri untuk hadir di tengah kesulitan warga.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang proaktif melapor melalui kanal digital kami. Penanganan ODGJ di Srono ini adalah bukti bahwa setiap aduan, sekecil apapun, akan kami tindak lanjuti secara serius. Polri tidak hanya soal penegakan hukum, tapi juga soal kemanusiaan. Kehadiran anggota di gubuk sawah malam-malam tersebut adalah wujud nyata Polri yang Presisi—Hadir, Peduli, dan Responsif. Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial agar setelah pulih, warga tersebut mendapatkan penanganan lanjutan yang tepat,” tegas Kapolresta Banyuwangi.

Saat ini, seseorang diduga ODGJ tersebut tengah menjalani perawatan intensif di RSU Genteng. Penanganan sosial selanjutnya telah diserahkan kepada pihak Dinsos Kecamatan Srono untuk penelusuran keluarga maupun perawatan jangka panjang. Polresta Banyuwangi menghimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kejadian apapun melalui media sosial resmi kepolisian demi terciptanya kamtibmas dan rasa aman di wilayah Bumi Blambangan. (*)

images (15)

Aksi Heroik Warga Sarongan Gagalkan Penipuan Internasional, Kapolresta Banyuwangi Beri Apresiasi Khusus

tapalkuda1-removebg-preview.png (1)

Banyuwangi – Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., secara resmi menyerahkan piagam penghargaan kepada Rendra Bayu Alwana, seorang warga Sarongan, pada Rabu (15/4/2026).

Penghargaan ini merupakan bentuk penghormatan atas keberanian Rendra dalam membongkar percobaan praktik penipuan yang menyasar tiga warga negara Thailand.Kasus ini mencuat setelah Rendra mencurigai gerak-gerik seseorang berinisial “Ali” yang mengaku sebagai warga lokal Sukamade.

FB_IMG_1773966750014

Pelaku mencoba menipu para korban dengan dengan menjual tokek emas. Namun, karena Rendra merasa ada yang janggal segera Rendra mengkonfirmasi ke pelaku, namun penjelasan pelaku tidak jelas dan malah meminta transfer sejumlah uang. Akhirnya Rendra menghentikan aksi tersebut dengan menyampaikan kepada Warga Negara Thailand bahwa yang bersangkutan kemungkinan ditipu, berkat aksi Rendra percobaan penipuan ini berhasil dihentikan sebelum menimbulkan kerugian material bagi para korban.

“Kewaspadaan saudara Rendra adalah bukti bahwa keamanan merupakan bentuk tanggung jawab bersama. Ini adalah contoh nyata peran masyarakat dalam memberantas kejahatan” tegas Kapolresta Banyuwangi dalam sambutannya di Mapolresta Banyuwangi.(***)

images (15)

Polresta Banyuwangi Bongkar Sindikat Pengoplos, Selamatkan Negara dari Kerugian Ratusan Juta

tapalkuda1-removebg-preview.png (1)

 

Banyuwangi – Komitmen Polresta Banyuwangi dalam menjaga stabilitas pasokan energi dan melindungi hak masyarakat prasejahtera kembali dibuktikan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi berhasil membongkar sindikat pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi berskala besar di wilayah Kecamatan Bangorejo.

Dalam operasi senyap tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang memiliki peran vital dalam jaringan ini. Mereka adalah S alias P(56) yang berperan sebagai pemodal sekaligus pemilik sarana pengangkutan; S alias B(47), seorang residivis kasus serupa tahun 2018 yang bertindak sebagai eksekutor penyuntikan; serta G(71) yang membantu teknis penyuntikan dan transportasi.

Para pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan sangat rapi. Mereka membeli tabung LPG 3 kg bersubsidi secara eceran seharga Rp22.000, lalu memindahkan isinya ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan tabung industri 50 kg.

Metode yang digunakan adalah sistem gravitasi menggunakan pipa besi (alat suntik). Untuk mempercepat perpindahan gas, para tersangka menggunakan es balok sebagai pendingin tabung tujuan. Tak hanya itu, untuk mengelabuhi konsumen dan aparat, mereka memasang segel serta barcode palsu yang dibeli secara daring melalui platform marketplace.

Dari praktik culas ini, tersangka meraup keuntungan pribadi yang sangat besar. Setiap tabung 12 kg oplosan menghasilkan laba bersih Rp74.000 hingga Rp76.000, sementara untuk tabung 50 kg, mereka mengeruk keuntungan hingga Rp300.000 per tabung dengan cara merampas hak subsidi masyarakat.

Dalam penggeledahan di beberapa titik, polisi menyita beberapa barang bukti. Rinciannya meliputi
1. 36 unit tabung gas LPG berbagai ukuran dari kediaman S alias P(56)
2. 10 unit tabung gas LPG berbagai ukuran dari S alias B(47)
3. 8 unit tabung ukuran 12 kg dan 20 unit tabung gas LPG berbagai ukuran hasil penyisiran di 5 titik lokasi wilayah selatan.
4. 1 unit mobil Suzuki Carry Pick Up (P-425-ZN)
5. 4 set pipa besi (alat suntik aktif)
6. 1 lembar kain gombal untuk mendukung pengoplosan hingga uang tunai hasil penjualan.
7. 2 unit Handphone.

FB_IMG_1773966750014

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa penindakan ini adalah jawaban atas keluhan masyarakat terkait kelangkaan gas 3kg di lapangan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan komoditas bersubsidi. Praktik pengoplosan ini adalah penyebab utama kelangkaan LPG 3 kg yang selama ini dikeluhkan warga Banyuwangi. Para pelaku ini secara nyata telah mengambil hak warga miskin demi keuntungan pribadi,” tegas Kapolresta Banyuwangi.

Beliau juga menyoroti aspek keselamatan publik, mengingat aktivitas ilegal ini dilakukan di kawasan pemukiman padat penduduk.

“Ini sangat berbahaya. Proses pemindahan gas secara ilegal tanpa standar keamanan yang jelas ini ibarat menanam bom waktu di tengah pemukiman. Risiko ledakan sangat tinggi dan bisa mengancam nyawa orang banyak,” tambahnya.

Kapolresta Banyuwangi pun berharap agar pihak pengadilan memberikan vonis maksimal, terutama bagi tersangka residivis, guna memberikan efek jera (deterrent effect). Ia menyebut fenomena pengoplosan ini sebagai “gunung es” dan meminta masyarakat, perangkat desa, serta media untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Kini, ketiga tersangka telah diamankan di sel tahanan Polresta Banyuwangi. Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp500.000.000. Berdasarkan audit perkiraan (kirka) sebagai langkah awal, total potensi kerugian negara akibat ulah sindikat ini perkiraan mencapai Rp220.931.520 (terbilang Dua Ratus Dua Puluh Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Lima Ratus Dua Puluh Rupiah). (*)

images (15)

10 Sikap Perempuan Berkelas: Bukan Soal Uang, Melainkan Cara Membawa Diri

tapalkuda1-removebg-preview.png (1)

Life Style — Perempuan berkelas kerap disalahartikan sebagai sosok yang identik dengan kemewahan. Padahal, makna “berkelas” tidak selalu berkaitan dengan materi, melainkan bagaimana seseorang memahami nilai dirinya dan bersikap dalam berbagai situasi.

Perempuan berkelas bukanlah yang paling sempurna, tetapi yang mampu mengelola emosi, menjaga harga diri, serta terus berkembang. Berikut sepuluh sikap yang mencerminkan perempuan berkelas:

Pertama, tetap tenang saat menghadapi kekecewaan. Ia tidak mudah bereaksi secara berlebihan, melainkan mengolah emosi sebelum berbicara. Sikap ini menunjukkan kedewasaan sekaligus kemampuan mengendalikan diri.

Kedua, tidak mengemis perhatian, namun tetap hangat. Ia tidak memaksakan orang lain untuk peduli, tetapi tetap bersikap baik kepada mereka yang menghargainya.

Ketiga, mampu bersikap tegas tanpa harus bersikap kasar. Ia menyampaikan pendapat secara jelas tanpa merendahkan orang lain, dan memilih menjaga jarak jika batasnya dilanggar.

Keempat, menempatkan harga diri di atas ego. Ia lebih memilih menjaga ketenangan batin dibanding mempertahankan hubungan atau situasi yang tidak sehat.

Kelima, tidak mudah membuka seluruh aspek kehidupan pribadinya. Ia memahami bahwa tidak semua orang berhak mengetahui hal-hal personal dalam hidupnya.

FB_IMG_1773966750014

Keenam, fokus pada tujuan hidup. Ia memiliki mimpi dan arah yang jelas, sehingga hidupnya tidak bergantung pada orang lain.

Ketujuh, tidak takut berjalan sendiri. Ia mampu menikmati waktu sendirian dan menyadari bahwa kesendirian tidak mengurangi nilai dirinya.

Kedelapan, tidak mudah bereaksi terhadap hal-hal kecil. Ia bijak dalam memilih energi yang dikeluarkan dan memahami bahwa tidak semua hal perlu ditanggapi.

Kesembilan, mengetahui kapan harus bertahan dan kapan harus pergi. Ia tidak memaksakan diri berada dalam situasi yang merugikan dirinya.

Kesepuluh, terus berupaya memperbaiki diri. Ia tidak sibuk membuktikan diri kepada orang lain, melainkan fokus pada pengembangan diri secara berkelanjutan.

Dengan menerapkan sikap-sikap tersebut, perempuan dapat membangun citra diri yang kuat dan berkelas, tanpa harus bergantung pada penilaian eksternal maupun materi semata.

images (15)

Polres Bondowoso Ungkap Sejumlah Kasus Narkotika dan Obat Keras, Beberapa Tersangka Diamankan

tapalkuda1-removebg-preview.png (1)

Bondowoso – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bondowoso berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya dalam beberapa waktu terakhir.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Deky Julkarnain, S.H., dalam keterangan resminya di Bondowoso, Jumat (17/4/2026).

AKP Deky menjelaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dan sediaan farmasi ilegal di wilayah hukum Bondowoso.

Kasus Narkotika Jenis Sabu

Dalam salah satu kasus, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial M.S. di wilayah Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.

Penangkapan dilakukan pada 3 April 2026 di halaman Terminal Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Kademangan. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa Satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,54 gram dan berat bersih 5,32 gram Satu unit telepon genggam ,Uang tunai sebesar Rp4.000 ,Satu potong plastik warna hitam dan satu amplop putih.

Tersangka diduga tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, serta menjadi perantara dalam transaksi narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan perubahan lainnya.

Kasus Peredaran Obat Keras

Selain itu, Satresnarkoba juga mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin di dua lokasi berbeda.

FB_IMG_1773966750014

Pada 10 Maret 2026, petugas mengamankan tersangka berinisial D.C.W. di sebuah rumah di Desa Lumutan, Kecamatan Botolinggo, Kabupaten Bondowoso. Barang bukti yang disita antara lain:

207 butir pil berlogo “Y” warna putih

Uang tunai Rp40.000 ,Satu unit telepon genggam,Satu tas selempang warna hitam

Kasus serupa juga diungkap di Desa Prajekan Kidul, Kecamatan Prajekan. Petugas mengamankan tersangka berinisial M.I. dengan barang bukti 1.907 butir pil berlogo “Y” warna putih,Satu unit telepon genggam.

Para tersangka diduga mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras tanpa izin serta tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.

Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) serta subsider Pasal 436 ayat (2).

Komitmen Kepolisian

AKP Deky Julkarnain menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika maupun obat-obatan ilegal.

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika dan obat keras ilegal demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda dari bahaya penyalahgunaan zat berbahaya,” ujarnya.

Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Bondowoso untuk menjalani proses hukum lebih lanjut serta pengembangan kasus.

images (15)

Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Terbingkar , Dua Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

tapalkuda1-removebg-preview.png (1)

Bondowoso – Kepolisian Resor (Polres) Bondowoso melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Bondowoso pada Jumat (17/4/2026).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup hasil dari penyelidikan mendalam sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Adapun dua tersangka yang diamankan, yakni H. Moh. Abd. Manap (54), warga Desa Wringin, dan Mostapa (63), warga Desa Sempol, Kabupaten Bondowoso.

Keduanya diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, IPTU Wawan Triono, menjelaskan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius yang berdampak luas.

“Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat distribusi BBM bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ujarnya.

FB_IMG_1773966750014

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

IPTU Wawan menegaskan, pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran distribusi BBM bersubsidi.

“Kami berkomitmen menjaga hak masyarakat serta memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Bondowoso dan masih menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan lebih lanjut.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak luas. Selain merugikan keuangan negara, praktik ini dapat menyebabkan kelangkaan BBM di masyarakat, memicu antrean panjang di SPBU, serta meningkatkan biaya operasional sektor usaha kecil dan transportasi.

Kondisi tersebut pada akhirnya berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat, khususnya kelompok yang bergantung pada BBM bersubsidi untuk menunjang aktivitas sehari-hari.

images (15)

Sekda Bondowoso Tinjau SD di Wilayah Terpencil, Dorong Percepatan Revitalisasi Sarana Pendidikan

tapalkuda1-removebg-preview.png (1)

Bondowoso – Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Dr. H. Fathur Rozi, M.Fil.I, meninjau langsung kondisi SD Negeri Banyuwulu 4 yang berada di wilayah pegunungan dengan akses yang cukup ekstrem dan jauh dari pusat kecamatan,Kamis 16/04/2026.

Dalam kunjungannya, Sekda menemukan bahwa kondisi sarana dan prasarana pendidikan di sekolah tersebut masih memprihatinkan.

Saat ini, SD Negeri Banyuwulu 4 hanya memiliki 65 siswa dari kelas 1 hingga kelas 6, serta menyelenggarakan kegiatan SMP terbuka dengan induk sekolah SMP Negeri 2 Pakem.

“Kita tentu wajib hadir memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk di daerah terpencil seperti ini,” ujar Fathur Rozi,Jum’at 17/04/2026.

Ia mengungkapkan, kondisi ruang kelas di sekolah tersebut dinilai belum layak untuk kegiatan belajar mengajar.

Bahkan, sebagian bangunan telah mengalami kerusakan cukup parah sejak terdampak bencana angin puting beliung pada 2020.

“Anak-anak belajar di ruang yang menurut saya tidak layak. Ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah,” tegasnya.

Menurut informasi dari Dinas Pendidikan, sekolah tersebut telah masuk dalam program revitalisasi dan menjadi prioritas utama.

Namun demikian, Sekda menegaskan bahwa jika program tersebut belum terealisasi, pemerintah daerah akan mengupayakan langkah lain melalui penganggaran.

FB_IMG_1773966750014

“Kalau sudah masuk program tetapi belum terealisasi, maka akan kita maksimalkan melalui anggaran daerah secara bertahap,” jelasnya.

Selain persoalan infrastruktur, Sekda juga menyoroti proses pembelajaran di sekolah tersebut yang saat ini masih menerapkan sistem kelas rangkap karena keterbatasan fasilitas dan tenaga pendidik.

Ia menilai, model pembelajaran multigrade masih perlu ditingkatkan agar lebih efektif.

“Ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk terus berbenah demi mewujudkan layanan pendidikan yang lebih baik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Fathur Rozi menekankan pentingnya optimalisasi aset-aset pemerintah daerah, termasuk bangunan yang terbengkalai.

Menurutnya, terdapat berbagai skema pemanfaatan yang dapat dilakukan, seperti kerja sama, pengelolaan, maupun penyewaan.

Namun, ia mengingatkan bahwa khusus untuk aset berupa tanah dan bangunan milik pemerintah, proses pemanfaatannya harus melalui mekanisme resmi, termasuk persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Pemanfaatan aset tidak bisa dilakukan serta-merta. Harus melalui prosedur yang berlaku agar tetap sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya.

 

images (15)

Pemkab Bondowoso Asesmen Infrastruktur dan Optimalisasi Aset Daerah

tapalkuda1-removebg-preview.png (1)

Bondowoso – Bupati Bondowoso KH.Abdul Hamid Wahid melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Dr. H. Fathur Rozi, M.Fil.I, meminta seluruh pihak terkait untuk segera melakukan asesmen menyeluruh terhadap kondisi sarana dan prasarana, khususnya akses infrastruktur yang berdampak langsung pada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan dalam upaya merumuskan langkah-langkah strategis dan taktis guna menyelesaikan berbagai persoalan di lapangan.

“Saya minta teman-teman melakukan asesmen terkait sarana prasarana dan akses, termasuk dampaknya terhadap masyarakat. Dari situ kita bisa menentukan langkah-langkah taktis untuk penyelesaiannya,” ujar Fathur Rozi,Jum’at 17/04/2026.

Menurutnya, hasil asesmen akan menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan, termasuk kemungkinan perluasan jalan, penataan kawasan, hingga pengaturan zonasi seperti klaster peternakan.

“Kalau memang dibutuhkan perluasan jalan, kita lakukan. Kalau perlu penataan klaster, misalnya untuk peternakan, itu juga akan kita atur,” jelasnya.

Selain itu, Sekda menekankan pentingnya pendekatan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) kepada masyarakat agar setiap kebijakan yang diambil dapat dipahami dan diterima dengan baik.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak serta-merta akan memindahkan fasilitas publik seperti pasar, melainkan lebih mengutamakan optimalisasi fungsi bangunan yang sudah ada.

FB_IMG_1773966750014

“Kita tidak bicara pemindahan pasar hewan, Yang kita dorong adalah bagaimana memaksimalkan bangunan yang ada agar sesuai dengan peruntukannya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Fathur Rozi menyoroti pentingnya pemanfaatan seluruh aset milik pemerintah daerah agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Ia mencontohkan aset rumah sakit Paru yang memiliki potensi dikembangkan menjadi pusat layanan kesehatan berbasis wisata atau wellness tourism.

“Pada prinsipnya, semua aset pemerintah daerah yang belum berfungsi harus dioptimalkan. Termasuk rumah sakit paru yang bisa dimanfaatkan untuk wisata kesehatan,” ujarnya.

Saat ini, lanjutnya, karena pengelolaan aset tersebut masih dalam proses administrasi dan akan segera dialihkan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,dari RSUD dalam hal ini ke Dinas Kesehatan.

“Intinya, semua aset daerah harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” pungkasnya.

 

images (15)

Sinergi Lintas Sektor Diperkuat, Dinsos P3AKB Bondowoso Tegaskan Komitmen Lindungi Anak dari Kekerasan

tapalkuda1-removebg-preview.png (1)

Bondowoso – Kepala Dinsos P3AKB Bondowoso dr M.K mengatakan bahwa pihaknya memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam mencegah keterlibatan anak dalam proses hukum serta memperkuat pendekatan berbasis keluarga dan komunitas.

Hal ini kata Imron sejalan dengan upaya mewujudkan Bondowoso sebagai Kabupaten Layak Anak.

Pernyataan tersebut disampaikan dr Imron usai mengikuti pres rilis di polres Bondowoso terkait adanyabpelecehan seksual yang dilakukan seorang ipar kepada anak berusia dibawah umur (16 tahun) di Bondowoso .

” Pentingnya koordinasi semua pihak dalam upaya preventif. Pencegahan anak berhadapan dengan hukum tidak bisa dilakukan secara sektoral. Diperlukan sinergi dan koordinasi antarinstansi, mulai dari tingkat desa hingga kabupaten, agar intervensi yang dilakukan tepat sasaran. Upaya preventif di masyarakat dan keluarga harus diperkuat sebagai garda terdepan perlindungan anak,” ujarnya.

Selain itu kata Imron Kasus kekerasan seksual menjadi potret keprihatinan yang tidak bisa diabaikan. Meningkatnya intensitas dan dampak kekerasan ini, bahkan hingga menimbulkan korban, menegaskan pentingnya perhatian serius dari semua pihak. Inilah alasan mengapa koordinasi lintas sektor menjadi kunci dalam membangun ekosistem perlindungan anak yang lebih responsif, preventif, dan berkelanjutan.

“Anak-anak yang berhadapan dengan hukum sering kali terdorong oleh berbagai faktor, mulai dari lingkungan keluarga, pengaruh digital, hingga pergaulan.Untuk itu pendampingan orang tua ataupun dinas sangat diperlukan,”

Ia juga menekankan pentingnya empati terhadap kondisi anak. Anak yang bermasalah adalah anak yang sedang patah hati. Kita tidak bisa menilai mereka hanya dari apa yang tampak di permukaan.

Lihatlah latar belakangnya setiap anak punya cerita. Bondowoso harus menjadi tempat yang layak dan ramah untuk semua anak.

“Kita tidak bisa menutup mata terhadap kenyataan yang terjadi di sekitar kita, pentingnya keterlibatan semua sektor untuk menciptakan generasi anak yang berkarakter. Salah satu upaya konkret yang harus diperkuat adalah pengasuhan positif dalam lingkungan keluarga dan masyarakat.

Menurutnya jangan hanya hadir saat anak berhadapan dengan hukum, tetapi mendampingi juga berkewajiban melakukan pengawasan dan pembimbingan untuk memastikan anak bisa kembali ke masyarakat dengan baik

FB_IMG_1773966750014

Seperti kasus saat ini , pertama menimpa seorang anak berusia 12 tahun yang merupakan anak berkebutuhan khusus (ABK) kemusian kasus kedua terjadi pada seorang remaja berusia 16 tahun, di mana pelaku diketahui merupakan kakak ipar korban sendiri.

“Kedua peristiwa ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap anak yang
memerlukan perhatian serius dari
semua pihak.Lebih-lebih Dinsos P3AKB harus mempunyai langkah kongrit dalam penanganan kasus tersebut,”jelasnya ,Jum’at 17/04/2026.

Pertama kata Imron ,Respon Cepat Pengaduan ,jadi Laporan masyarakat langsung
ditindaklanjuti secara cepat dan tepat

Kemudian yang kedua Pendampingan Korban
Anak korban mendapat pendampingan
psikologis dan hukum.

Sementara tidak kalah pentingnya adalah Koordinasi Lintas Sektor
Bersinergi dengan kepolisian,
tenaga medis, dan lembaga terkait

Selain itu Imron menyampaikan bahwa Edukasi dan Pencegahan Sosialisasi ke sekolah dan masyarakat untuk mencegah kasus serupa.

Sangat penting adalah Perlindungan ldentitas
Korban ini untuk nenjaga privasi anak demi keamanan dan pemulihan

 

 

images (15)
error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih